Sampah-sampah berserakan di Jl Akses Tol Kalimalang menjelang Gerbang Tol Kalimalang 1. Lokasinya berdekatan dengan hamparan sampah seluas lapangan bola di Kampung Caman, Bekasi. Kini, spanduk dipasang supaya tak ada yang buang sampah sembarangan di jalan menuju tol ini.
"Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan ini!" demikian bunyi spanduk warna putih-hijau yang terpasang di pinggir Jl Akses Tol Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi, Selasa (26/1/2021).
Spanduk ini berasal dari Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan UPTD Bekasi Barat RW 16 Kelurahan Jakasampurna. Di spanduk ini tercantum Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 51 ayat 1, ada sanksi pidana 6 bulan dan denda maksimal puluhan juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi spanduk itu.
Ada pula spanduk lainnya bertuliskan, "Kalau buang sampah sembarangan, kapan sehatnya?"
![]() |
Selanjutnya, ada bangunan semipermanen yang disambangi petugas Pemkot Bekasi.
Di dekat lokasi ini, terlihat bangunan semipermanen yang disebut warga setempat sebagai 'kampung lapak'. Petugas dari Pemkot Bekasi yang berbaju oranye terlihat mendatangi kampung lapak. Mereka mengangkuti sampah-sampah di bangunan dekat tumpukan sampah itu.
Bagi Anda yang menemukan masalah perkotaan, silakan kabarkan ke detikcom Do Your Magic lewat pasangmata.detik.com. Caranya, login menggunakan detikID. Bila Anda belum punya detikID, silakan bikin dulu. Caranya mudah, daftar saja di bagian pojok kanan atas detikcom. Anda juga bisa kirim info ke pasangmata.detik.com menggunakan email dan nomor ponsel.