Draf RUU Pemilu Atur Pilkada 2022, KPU Belum Diberi Tahu

Draf RUU Pemilu Atur Pilkada 2022, KPU Belum Diberi Tahu

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 10:19 WIB
Ilham Saputra
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Draf revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) mengatur jadwal Pilkada 2022. KPU mengatakan siap memberikan masukan jika diminta oleh DPR.

"Jika diminta kami akan buat tertulis. Berdasarkan pengalaman menyelenggarakan pilkada," ujar Plt Ketua KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Ilham mengatakan kepastian terkait jadwal pilkada masih menunggu hasil revisi UU Pilkada. Menurut Ilham, saat ini pihaknya belum dimintai masukan terkait draf revisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih menunggu Hasil revisi UU Pilkada," kata Ilham.

"Kami sampai saat ini belum diminta untuk memberi masukan tentang draf revisi tersebut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ilham juga mengatakan pihaknya belum diberi tahu secara resmi terkait alasan pengaturan jadwal pilkada yang dilakukan pada 2022. Ilham menuturkan pihaknya akan melaksanakan tahapan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Secara resmi belum. Kami pelaksana UU," ujar Ilham.

DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.

Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dilaksanakan pada 2022.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Meski demikian, jadwal pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022 bisa ditunda jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.

Simak juga video 'Komisi II Cium Ego Sektoral dari KPU-DKPP':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads