Safi'i (45), warga binaan Lapas Kelas II-B Muaro Bungo Jambi, merasa bahagia setelah diberi izin keluar dari sel penjara untuk menjadi wali nikah putri kandungnya. Pihak lapas memberi izin karena keluarga mengurus perizinan agar Safi'i bisa hadir di pernikahan putri sulungnya.
"Iya kira berikan izin untuk dia (Safi'i) karena seminggu sebelum acara nikahan itu pihak keluarga dan diketahui oleh kepala desa sudah mengantarkan surat izin untuk kita agar warga binaan itu dapat menjadi wali nikah putri pertamanya. Lantaran persoalan izin keluar lapas ini juga sudah sesuai prosedur, maka kita berikan izin itu," kata Kalapas II-B Muaro Bungo, Rida Ansari, Selasa (26/1/2021).
Dia mengatakan Safi'i hanya beberapa jam dibolehkan hadir dalam pernikahan putrinya. Petugas lapas dan kepolisian disertakan untuk mengawalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akad nikah itu berlangsung pada Minggu (24/1) di rumah mempelai wanita di Desa Sungai Gambir, Kecamatan Sepenggal, Kabupaten Bungo Jambi.
Suasana bahagia bercampur haru saat Safi'i tiba di rumah dengan didampingi pihak lapas dan polisi. Safi'i terlihat menggunakan pakaian batik dan celana warna kelabu serta kopiah berwarna cokelat.
Safi'i menikahkan anaknya itu pada pukul 10.30 WIB dan dibawa kembali ke lapas pukul 14.00 WIB. Safi'i menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Muaro Bungo setelah diberi izin menjadi wali nikah putri pertamanya itu.
![]() |
"Jadi warga binaan ini dari pantauan kita selama menjalankan masa hukumanya berperilaku baik dan tidak melakukan kesalahan. Dengan kita berikan izin itu sehabis dibawa kembali ke lapas, warga binaan ini mengucapkan rasa terima kasihnya sambil menangis. Kita juga tidak sembarangan memberikan izin ini, meski ada prosedur tentu kita lihat juga tingkah lakunya dan terutama tidak meresahkan warga," ujar Rida.
Safi'i divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bungo Jambi setelah kedapatan membawa narkoba. Ia divonis 6 tahun kurungan penjara. Safi'i diketahui sudah menjalani 5 tahun masa hukumannya di lapas.
"Safi'i ini sudah 5 tahun menjalani masa hukumannya tinggal 1 tahun lagi, sebentar lagi dia juga akan bebas dari tahanan penjara, apalagi jika kelakuannya baik tentu ada pertimbangan. Kasus yang dilakukan Safi'i adalah kasus narkotika," kata Rida.
Pernikahan anak dari warga binaan itu terlaksana dengan aman dan lancar, Safi'i juga diminta nikahkan anak pertamanya itu karena keinginan dari sang putri tercinta.
"Ini kan permintaan dari anaknya itu, karena ingin dinikahkan oleh orang tuanya langsung, jadi kita minta izin. Setelah dia nikahkan anaknya itu suasana awalnya sedih dam kemudian bercampur bahagia," ujar Kades Desa Sungai Gambir, Ahmad Khusairi, saat dihubungi.