Imigrasi Jambi Amankan 5 WNA Korsel-China, 1 Ditahan

Imigrasi Jambi Amankan 5 WNA Korsel-China, 1 Ditahan

Ferdi Almunanda - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 17:02 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: thinkstock
Jakarta -

Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea dan China diamankan petugas pemantauan orang asing dari Imigrasi serta Kesbangpol Jambi. Kelima WNA itu diamankan secara terpisah di dua kabupaten di Jambi.

"Totalnya itu lima orang, tiga orang asal Korea itu kita amankan di Kabupaten Merangin, dan dua lagi asal China kalau tidak salah itu di Kabupaten Sarolangun. Sekarang mereka semua sudah di bawa ke kantor Imigrasi," kata Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Jambi, Sigit Eko Yuwono saat dihubungi detikcom, Jumat (22/1/2021).

Sigit mengatakan awalnya petugas mengamankan WNA asal China di Kabupaten Sarolangun. Setelah itu, seminggu kemudian tepatnya pada Rabu (20/1) petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Korea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi, dua WNA asal China tersebut diamankan petugas di sebuah kontrakan, di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Sementara WNA dari Korea Selatan diamankan di sebuah hotel di Bangko, Kabupaten Merangin Jambi.

Hasil pemeriksaan untuk WNA asal China yang berada di Sarolangun Jambi sudah satu bulan lamanya. Mereka datang rencana untuk bekerja, namun terbatasnya komunikasi. Dua WNA asal China ini sudah dibawa ke Imigrasi yang ada di Kota Jambi

ADVERTISEMENT

Sementara untuk WNA asal Korea itu diketahui datang ke Kabupaten Merangin Jambi untuk bekerja di salah satu perusahaan bidang kayu. Namun, pihak Imigrasi masih mendalami hal itu.

"Jadi WNA asal Korea yang kita amankan ini di hotel Merangin itu memang ada 3 orang. Satu nya itu adalah pekerja di perusahaan kayu itu yakni PT. HAN dan satu lagi adalah istri dari pekerja ini. Namun mereka dapat menunjukan dokumen lengkap dan izin tetap dan izin untuk bekerja. Hanya saja yang satu lagi ini yang tidak dapat menujukan dokumen nya. Dia ngaku nya mau liburan tetapi liburan di Danau Toba, Sumatera Utara, di Jambi hanya singgah bertemu temannya yang asal Korea itu. Tetapi, itu tidak bisa jadi alasan karena tidak ada dokumen lengkap kita amankan dan kita tahan lebih dulu," kata Kasubsi TI Intel dakkim Imigrasi Kerinci Jambi, Riski Hidayat saat dihubungi detikcom.

Satu WNA asal Korea yang tidak dapat menujukan dokumen nya itu bernama Ryu Jhi Youk. Pria berusia 54 tahun asal Korea itu kini juga sudah ditahan.

WNA asal Korea ini masuk Jambi melalui jalur darat. Ia awalnya datang dari Jakarta lalu menuju Palembang dan bersinggah di Kabupaten Merangin Jambi. Sementara dua temannya yang juga asal Korea dilepaskan lantaran mempunyai dokumen yang lengkap dan bekerja di PT. HAN.

"Kalau temannya kan memang pekerja di PT. HAN dan punya dokumen yang lengkap. Hanya temannya satu itu yang tidak ada. Jadi saat ini satu WNA Korea itu masih kita tahan sampai bisa menunjukan dokumen nya jika tidak maka nanti bisa kita proses terkait pelanggarannya apa. Yang jelas masih dalam BAP petugas Imigrasi," ujar Riski.

(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads