Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, divonis 5 tahun penjara karena menerima suap senilai Rp 3 miliar dari kontraktor proyek di daerahnya. Begini jejak perkara suap dari Sumatera Selatan ini.
26 April 2020, sebagaimana diberitakan detikcom, KPK bersama Polda Sumatera Selatan menangkap Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB. Dia ditangkap bersama Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlah Suryadi.
Dua orang itu menjadi tersangka kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim. Mereka ditangkap aparat karena mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh KPK sejak sebulan sebelumnya.
Aries HB dikenakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasusnya, Aries HB saat itu diduga menerima uang commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3.031.000.000,00 (secara betahap) sebagai commitment fee, supaya Robi Okta Fahlevi menjadi pihak yang terpilih menggarap proyek di Dinas PUPR.
Karena sudah bagi-bagi duit, kontraktor itu, kata dakwaan jaksa, mendapat jatah menggarap 16 paket proyek pada tahun anggaran 2019. Anggaran proyek jalan dipotong untuk diberikan ke Aries. Dalam kasus ini, Bupati Muara Enim (dulu) Ahmad Yani juga menjadi tersangka sebelumnya.
Selanjutnya, vonis dari Pengadilan Negeri Palembang: