Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyurati Ketua Satgas COVID-19 untuk mengecualikan jemaah umroh yang baru tiba dari Arab Saudi untuk menjalani karantina dengan biaya mandiri. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq menilai jemaah tak masalah mengeluarkan biaya bila diberikan pengertian terkait pentingnya karantina dan PCR.
"Saya rasa jemaah kalau diberikan pengertian tentang pentingnya PCR dan bayar sekitar Rp 900 ribu itu tidak jadi masalah," ujar Maman saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Terkait Amphuri yang meminta biaya karantina dan tes PCR menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB, Maman menilai hal itu perlu dibicarakan dalam rapat gabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penggunaan dana tentu harus lewat komunikasi di rapat gabungan dengan komisi 8, jadi kita belum bisa mengiyakan itu, tapi yang pasti PCR dan isolasi itu penting," kata Maman.
Maman mengatakan tes PCR dan karantina mandiri menjadi hal wajib bagi seluruh jemaah. Tidak hanya jemaah umroh, namun juga akan menjadi kewajiban bagi jemaah haji.
"Kewajiban untuk PCR atau swab, serta karantina itu memang menjadi kewajiban bagi semua jemaah, yang hendak akan umroh. Bahkan nanti jadi kewajiban juga jemaah bila haji dibuka, jadi tidak boleh ada pengecualian," tuturnya.
Maman mengatakan, dalam masa pandemi, penting untuk mengetahui kondisi jemaah. Menurutnya ibadah dilakukan juga dengan tetap mengikut aturan.
"Apapun yang terjadi dalam masa pandemi seperti ini, kewajiban kita untuk mengetahui kondisi jamaah, apakah dia negatif atau positif serta isolasi, itu menjadi sangat penting," kata Maman,
"Karena bagaimana pun ibadah itu bersifat rasional dan mengikuti aturan serta tentu menjaga kesehatan yang lain. Jadi menurut saya apa yang diminta Amphuri itu sangat tidak rasional, kita harus tetap PCR dan kita harus tetap isolasi mandiri," sambungnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Diketahui sebelumnya, Amphuri menyurati Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk mengecualikan jemaah umroh yang baru tiba dari Arab Saudi untuk menjalani karantina dengan biaya mandiri. Hal itu karena dapat menjadi beban biaya tambahan bagi jemaah.
"Amphuri juga sudah bersurat ke ketua satgas dan berharap umroh ini dikecualikan dari ketentuan, karena ketentuan karantina itu bagi orang-orang yang melakukan perjalanan mandiri ke luar negeri atau perjalanan wisata yang sifatnya tidak terkontrol," ujar Ketum Amphuri, Firman M Nur saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
"Jadi di surat kami, kami menyatakan bahwasanya umroh adalah salah satu perjalanan ibadah, yang sifatnya tentu lebih mendekatkan kepada Allah SWT, feedback tentu untuk keselamatan bangsa ini juga. Yang kedua, umroh ini adalah perjalanan yang sangat ketat dan diawasi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi di lapangan, karena apa? Karena kami perjalanan umroh bukan seperti perjalanan luar negeri tanpa dikontrol, nggak ada standar segala macam, tinggal di mana, makan apa, umroh ini semuanya sudah diatur," sambungnya.
Dalam surat yang dikirim ke Ketua Satgas COVID-19, Amphuri meminta agar jemaah umroh dapat dikecualikan dari kewajiban karantina 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali. Apabila tidak bisa dilakukan, Amphuri meminta biaya karantina dan tes PCR dapat menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB.