Dua pria di Bekasi, MR (24) dan RA (23), ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu pelaku berinisial MR mengaku menyedekahkan uang hasil kejahatannya itu kepada orang tak mampu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo mengatakan kasus ini bermula saat korban berinisial D kehilangan sepeda motornya di kawasan Koja 2 Jatiasih, Kota Bekasi, pada Selasa (19/1).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut. Polisi menyelidiki laporan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap MR pada Sabtu (23/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi," ujar Hery dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (24/1/2021).
Kepada polisi, MR mengaku menyisihkan hasil menjual motor curian untuk bersedekah kepada orang-orang yang kurang mampu.
"Kita bagi dua, terus sisanya kita bagi orang yang tidak mampu," ujar MR saat ditanya soal uang hasil penjualan motor curian.
"Ya seperti orang-orang kaya pinggiran gitu, tergantung dari penghasilan kita, Pak," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saat ditanya alasannya, MR mengaku bersedekah bukan untuk menghapus dosa, melainkan karena keinginannya sendiri.
"Kemauan kita sendiri," tutur RM.
"Terinspirasi Robin Hood?" tanya Hery.
"Nggak," jawabnya.
Kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka baru selesai menjalani masa hukuman di kasus sebelumnya pada pertengahan 2020.
Selain itu, kedua tersangka mengaku menjual barang curiannya lewat situs jejaring sosial Facebook. Motor hasil curian itu dijual senilai Rp 1-1,5 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.