Polisi Ungkap Kronologi Bentrok Ormas yang Tewaskan 1 Orang di Bekasi

Polisi Ungkap Kronologi Bentrok Ormas yang Tewaskan 1 Orang di Bekasi

Rahmat Fathan - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 17:39 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi saat jumpa pers soal bentrokan ormas (Foto: Fathan/detikcom)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi saat jumpa pers soal bentrokan ormas. (Fathan/detikcom)
Bekasi -

Bentrokan yang melibatkan dua kelompok ormas di Bekasi menewaskan satu orang. Bentrokan dipicu masalah persaingan pengamanan kafe di Bekasi.

"Adapun latar belakang atas kejadian ini adalah adanya persaingan dalam pengamanan sehingga membuat terjadinya ribut di lapangan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (25/1/2021).

"Kejadian motifnya persaingan pengamanan dari salah satu kafe," sambung Aloysius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan bentrokan terjadi pada Kamis (21/1) dini hari. Saat itu, salah satu kelompok sedang merayakan ulang tahun temannya di Kafe Saurma Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Di situ ada sekitar 30 orang di tempat itu, kemudian ada salah satu yang di situ menyampaikan kepada para pelaku kalau mereka sering diganggu. Kemudian, 'Loh saya item-item gini nggak pernah minta duit sama orang, di mana ininya (yang ngomong)?' Di depan, Pak," ujar Hery di Mapolres Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).

Kemudian, dua tersangka berinisial TR (37) dan A (25) mendatangi pos ormas yang disebut-sebut kerap mengganggu tersebut. Di sana, mereka menemukan tujuh orang.

Simak kronologi selengkapnya di halaman selanjutnya

Namun para tersangka langsung meninggalkan lokasi untuk menjemput satu orang lainnya. Sekembalinya ke lokasi, mereka melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Bertiga sampai di situ. Begitu turun dari motor, mereka langsung menghajar ada dua orang yang langsung mereka pegang, mereka pukulin di situ," ucapnya.

"Salah satunya mereka meninggal dunia. Meninggal dunianya satu hari setelah kejadian," kata dia menambahkan.

Dua orang korban tersebut berinisial N (29) dan E (17). Korban N meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit pada Sabtu (23/1) dini hari.

Sementara itu, kata Hery, E dipukuli saat sedang dalam kondisi tidur. "Kalau korban yang satunya itu kan jadi begitu dia dipukul, kan langsung pingsan, karena pada saat itu posisinya sedang tidur dia," tutur dia.

Atas kejadian itu, polisi kemudian mengamankan tersangka TR dan A beserta barang bukti berupa 1 buah rekaman CCTV dan satu helai baju korban yang berlumuran darah. Para tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads