Berkas Lengkap, Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidang

Berkas Lengkap, Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 20:58 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta -

Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, Hutama Yonathan. Hutama pun akan segera disidangkan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Ali menyebut kewenangan penahanan Hutama dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Januari sampai 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jakarta Raya. Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," katanya.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 27 saksi, di antaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi.

ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK menetapkan Ajay sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar. Firli Bahuri menjelaskan RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Firli menyebut Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

"Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," ujar Firli.

Dalam pertemuan itu, Ajay Priatna diduga meminta uang senilai Rp 3,2 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna.

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads