Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi PT Asabri (Persero) hari ini. Salah satunya, Kejagung memeriksa sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial JI.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi, di antaranya JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro. Asabri, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (25/1/2021).
Leonard menyebut pemeriksaan terhadap sekretaris Benny Tjokrosaputro dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri. Selain itu, Kejagung turut memeriksa admin dan tenaga finance atau keuangan PT Bumi Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro, RM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi berinisial J juga turut diperiksa Kejagung hari ini. Kemudian, SJS juga diperiksa selaku pengusaha.
Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi PT Asabri ke tingkat penyidikan. Jaksa menduga ada investasi pembelian saham yang menyimpang dalam perkara yang diusut itu.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode 2012 sampai 2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Leonard menyebut PT Asabri pada 2012 sampai 2019 melakukan investasi saham Rp 10 triliun dan reksa dana Rp 13 triliun. Namun investasi itu disebut Leonard diduga menyalahi ketentuan.
Kejagung mengusut siapa saja pihak yang masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Kejagung berencana akan memeriksa terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dalam perkara ini.
"Direncanakan iya (Benny Tjokro diperiksa) tapi waktunya kapan terserah direktur penyidikan, termasuk dalam melakukan pemeriksaan pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/1).
Ali menerangkan perihal rencana pemeriksaan terhadap Benny Tjokro ini sejatinya telah diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kata Ali, pemeriksaan itu berangkat dari kemungkinan kesamaan tersangka dalam kasus Jiwasraya dengan Asabri, yang kini dibidik Kejagung.
"Kan pernah disebut Pak Jaksa Agung sebagian tersangka kemungkinan sama, gitu kan, jadi siapa. Kalau disebut-sebut Hanson ya berarti pemiliknya kita periksa nanti," katanya.