Kasus Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai Ditarik Bareskrim, Ini Alasannya

Kasus Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai Ditarik Bareskrim, Ini Alasannya

Kadek Melda L - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 17:51 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono,
Irjen Argo Yuwono (Foto: dok. Polri)
Jakarta -

Kasus dugaan rasisme yang dilakukan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai ditarik ke Bareskrim Polri. Pengambilalihan kasus dugaan rasisme Ambroncius terhadap Natalius Pigai dilakukan berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri.

"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim, Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri. Kenapa dilimpahkan? Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Argo menuturkan terdapat dua laporan yang diterima Bareskrim dari Polda Papua dan juga Polda Papua Barat terkait kasus dugaan rasisme Ambroncius kepada Natalius Pigai. Dari dua laporan itulah tim Siber Bareskrim Polri kemudian menganalisis dugaan tindakan rasis kepada Natalius Pigai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya dari pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kita sudah bisa memprediksi dengan adanya posting-an itu dan kita sudah melakukan analisis oleh Cyber Bareskrim. Tentunya dengan adanya laporan itu. Artinya, unggahan screenshot di medsos, akhirnya dari Polda Papua menerima laporan berkaitan dengan adanya yang diduga rasisme itu," tuturnya.

"Pertama dari Polres Papua Barat, ini ada laporan yang dilaporkan ke Polda Papua Barat. Pertama atas nama Pak Sitanggang pelapornya, yang kedua adalah LP juga di Papua Barat, laporannya pak Thomas Barung. Ini jadi ada dua LP," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Argo menyampaikan Bareskrim akan memanggil Ambroncius untuk dimintai keterangan. Selain memanggil Ambroncius, Bareskrim juga akan meminta keterangan kepada ahli dan saksi-saksi.

"Kemudian, berkaitan dengan LP tersebut, tentunya dari Siber akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu berkaitan dengan adanya LP tersebut. tentunya nanti dari Siber akan memanggil atau mengklarifikasi sesuai SOP yang ada. Kemudian kita juga akan meminta keterangan dari para ahli dan saksi yang lain," ujarnya.

"Kita akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, Facebook itu, adalah milik yang bersangkutan. Karena disinyalir banyak, kita harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk," sambung Argo.

Lebih lanjut Argo memastikan kasus tersebut akan diproses dan ditindaklanjuti secara transparan. Argo mengimbau warga Papua tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Kemudian juga pada prinsipnya dari Bareskrim Polri akan memproses kasus ini. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ada di Papua, warga Papua, bahwa serahkan saja proses hukum kepada kepolisian, terutama ke Bareskrim Polri yang akan menangani. Jadi salurkan saja aspirasinya kepada kepolisian setempat maupun pimpinan yang ada di wilayah. Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa Kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini," imbuhnya.

Tonton juga 'Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Anggota Laskar FPI Kembali Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

Seperti apa pelaporan terhadap Ambroncius? Simak di halaman berikutnya.

Untuk diketahui, Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.

Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi sebelumnya menuturkan KNPI Papua Barat mengecam sikap Ambroncius kepada Natalius. KNPI Papua Barat meminta agar kasus tersebut dapat diusut sampai tuntas.

"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh Sdra AN, menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku dan memberi tegang waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan LP," tuturnya.

"Mengajak seluruh elemen pemuda di Papua Barat agar mengawal kasus ini hingga tuntas. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," lanjut Adam.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads