Bentrokan antarormas di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengakibatkan dua orang terluka parah. Salah seorang dari dua korban luka parah akibat bentrokan antarormas itu meninggal dunia.
"Mengakibatkan dua orang mengalami luka parah. Kemudian satu orang berujung kematian," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi di kantornya, Senin (25/1/2021).
Bentrokan antarormas tersebut terjadi di sekitar kafe di Ruko Rodalink, Jalan KH H Noer Ali, Bekasi Kota, Kamis (21/1). Bentrokan dipicu oleh persaingan terkait pengamanan salah satu kafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun korban yang meninggal berinisial N (29). Satu korban lainnya adalah E (17). Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Kota Bekasi pascabentrokan. Namun N meninggal pada Sabtu (23/1) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo, kondisi E mulai membaik. E pun sudah dipulangkan.
"Kondisinya (E) sekarang sudah baik dan sudah kembali Sabtu kemarin. Sudah (keluar dari rumah sakit)," ungkap Hery.
Polisi pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrokan antarormas tersebut. Keduanya adalah TR (37) dan A (25). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah rekaman CCTV dan satu helai baju korban yang berlumuran darah.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(zak/mei)