Benang Merah Skandal Jiwasraya di Kasus Asabri

Benang Merah Skandal Jiwasraya di Kasus Asabri

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 13:44 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Dokumentasi gedung utama Kejaksaan Agung sebagai ilustrasi. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pusaran kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri (Persero) diduga kuat berkelindan dengan skandal Jiwasraya yang lebih dulu diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Apa kaitan kedua perkara itu?

Korps Adhyaksa sudah lebih dulu mengantarkan 6 orang tersangka skandal Jiwasraya ke meja hijau. Keenamnya diganjar hukuman seumur hidup penjara. Mereka adalah:

1. Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya;
2. Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya;
3. Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
4. Joko Hartono Tirto, pengusaha
5. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk; dan
6. Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, jaksa masih memproses hukum 15 tersangka lain dalam perkara ini. Lima belas tersangka itu terdiri atas 2 tersangka perseorangan dan 13 tersangka korporasi.

Dua tersangka perseorangan adalah Fakhri Hilmi, yang saat dijerat memiliki jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang lagi Direktur Utama Himalaya Energi Perkasa bernama Piter Rasiman. Sedangkan untuk tersangka korporasi adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. PT DN/PT PAJ
2. PT OMI
3. PT TPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MNCA
7. PT MAM
8. PT GAPC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TFI
13. PT SAM

Lantas bagaimana benang merah perkara Jiwasraya ini dengan kasus Asabri yang mulai ditangani kejaksaan ini?

Mulanya kasus Asabri ini diusut Bareskrim Polri, bahkan penanganannya sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, pada akhir tahun lalu, Menteri BUMN Erick Thohir merapat ke kejaksaan, berkoordinasi soal kasus Asabri.

"Kita lihat juga Asabri ada keterkaitan makanya kita koordinasikan kepada kejaksaan," kata Erick di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Di tempat yang sama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut ada kesamaan antara kasus Asabri dan skandal Jiwasraya yang sudah lebih dulu diusut kejaksaan. Bersandar dari itu Burhanuddin mengatakan Kejagung akan menangani kasus Asabri.

"Dugaan calon tersangka dulu ya calon tersangka itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani karena ini ada kesamaan, kemudian dan kami tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik itu diteken Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah dengan nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.

Ada dua dugaan yang ditelusuri Kejagung. Yang ditelusuri, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi telah menerbitkan sprindik dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri (Persero) periode 2012 sampai 2019," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

PT Asabri memang melakukan investasi dan reksa dana selama kurun 2012-2019. Nilai investasi dan reksa dana yang dilakukan Asabri memang tidak kecil. Nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Namun investasi dan reksa dana yang dilakukan Asabri diduga tidak sesuai dengan peraturan. Dugaan itu terendus oleh Kejagung.

"Bahwa pada kurun waktu 2012 sampai 2019, PT Asabri telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri, dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi, dan investasi penyertaan dana pada produk reksa dana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Leonard.

Kejagung sendiri menduga akibat pengelolaan investasi dan reksa dana yang tidak sesuai aturan, timbul indikasi kerugian keuangan negara. Mengenai kerugian keuangan negara ini diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Leonard.

Pemeriksaan saksi pun mulai dilakukan. Siapa saja yang sudah diperiksa?

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri berinisial SW sudah dimintai keterangan. Yang bersangkutan merupakan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020.

Selain SW, ada empat saksi lain yang dipanggil Kejagung. Tiga saksi di antaranya juga merupakan mantan pejabat di PT Asabri. Satu saksi sisanya merupakan pihak swasta.

"Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (20/1/2021).

Pemeriksaan kelima saksi tersebut digelar pada Selasa (19/1). Lantas siapa saja empat saksi yang juga diperiksa selain SW?

Pertama HS yang merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019. Kemudian IWS selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012 sampai Januari 2017.

Ketiga BE, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012 sampai Mei 2015. Terakhir, dari pihak swasta, yakni LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Setelahnya ada pula mantan Dirut Asabri lain yang diperiksa berinisial ARD. Leonard menyebut pemeriksaan terhadap eks Dirut Asabri dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Lalu ada seorang lagi yang disebut jaksa akan segera dimintai keterangan yaitu Benny Tjokrosaputro. Dia merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk yang sudah berstatus terdakwa dalam skandal Jiwasraya. Peran Benny inilah yang diduga sebagai benang merah antara skandal Jiwasraya dengan kasus Asabri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono pada Jumat, 22 Januari lalu, mengatakan bila Benny akan segera diperiksa oleh jaksa penyidik. Menurut Ali, pemeriksaan itu berangkat dari kemungkinan kesamaan tersangka dalam kasus Jiwasraya dengan Asabri. Namun Ali belum berbicara banyak mengenai peran apa yang akan digali dari Benny.

"Direncanakan iya (Benny Tjokro diperiksa) tapi waktunya kapan terserah direktur penyidikan, termasuk dalam melakukan pemeriksaan pastilah," kata Ali.

"Kan pernah disebut Pak Jaksa Agung sebagian tersangka kemungkinan sama, gitu kan, jadi siapa. Kalau disebut-sebut Hanson, ya, berarti pemiliknya kita periksa nanti," imbuhnya.

Hanya, sampai saat ini jaksa belum menetapkan seorang pun tersangka dari kasus Asabri ini.

Sementara itu pada Kamis, 16 Januari 2020 PT Asabri menjamin uang nasabahnya aman dan bakal dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. Asabri meminta semua nasabah tak khawatir.

"Kepada seluruh peserta Asabri, baik Prajurit TNI, anggota Polri, dan seluruh ASN Kemenhan-Polri, saya menjamin bahwa uang kalian (nasabah) yang dikelola di Asabri aman, tidak hilang, dan tidak dikorupsi," kata Direktur Utama PT Asabri saat itu yang dijabat oleh Sonny Widjaja dalam konferensi pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur.

Halaman 3 dari 3
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads