Sebelumnya, seorang bayi berumur empat bulan di Kota Gorontalo dicekoki minuman beralkohol oleh AN, yang tidak lain merupakan pamannya sendiri. Peristiwa itu terjadi saat ia sedang berpesta miras di salah satu rumah di Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo.
Video dengan durasi 1 menit 4 detik ini beredar di media sosial WhastApp sejak Kamis malam (21/1/2021). Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AN (19), paman bayi malang tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru selesai melakukan gelar perkara, alih status para pelaku yang memberi minuman keras kepada bayi berumur empat bulan. Dan hasil gelar perkara, kami menetapkan empat orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1).
Menurut Laode, saat 6 orang yang diamankan tengah berpesta miras, 2 orang pulang lebih dulu sebelum bayi tersebut dicekoki miras. Wali Kota (Walkot) Gorontalo Marten Taha mengecam tindakan AN (19), seorang paman yang mencekoki bayi berusia empat bulan dengan miras. Dia meminta pelaku dihukum secara maksimal.
"Saya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa anak bayi itu. Saya minta sama Pak Kapolres agar para pelaku dijerat dengan hukuman yang maksimal," kata Marten Taha di Gorontalo, Sabtu (23/1).
(ibh/ibh)