Sederet Aksi Sergei Kosenko di Bali Berujung Deportasi dari RI

Round-Up

Sederet Aksi Sergei Kosenko di Bali Berujung Deportasi dari RI

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 05:52 WIB
Bule Sergei Kosenko dideportasi usai viral party tanpa prokes di Bali (Angga Riza/detikcom)
Foto: Bule Sergei Kosenko dideportasi usai viral party tanpa prokes di Bali (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Seorang bule di Bali bernama Sergei Kosenko membuat geger dengan sejumlah aksi kontroversialnya. Sederet aksi Sergei Kosenko menjadi sorotan hingga berujung dideportasi oleh Kemenkum HAM Kantor Wilayah Bali.

Aksi Sergei menceburkan diri bersama teman perempuannya bernama Alina dengan menggunakan sepeda motor ke laut pernah dilakukannya pada akhir tahun 2020 lalu. Demi sebuah konten, aksi ceburkan diri ke laut sepasang turis Rusia itu diunggah melalui akun Instagram @sergey_kosenko dan @alina_oshutinskaya.

Aksi menceburkan diri ke laut dilakukan Sergei dan Alina di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, Kamis (10/12/2020). Aksinya itu kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman netizen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun turun tangan menelusuri kejadian tersebut. Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menjelaskan awal mula kedua turis tersebut datang dengan satu tim dengan melakukan perizinan kepada penjaga keamanan untuk melihat ke dalam.

"Saya sudah melaksanakan lidik kemarin untuk hasil sementara memang bule itu satu tim ke sana minta izin ke salah satu sekuriti di sana untuk melihat ke dalam," Suartini saat dihubungi detikcom, Senin (14/12/2020).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, setelah mereka diizinkan masuk, penjaga keamanan tidak mengetahui kegiatan turis tersebut. Dan akhirnya mendengar turis tersebut menceburkan diri beserta motor yang dikendarainya ke laut Bali.

"Kemudian setelah diizinkan melihat ke dalam security tidak tahu aktivitas di dalam seperti apa sehingga mereka dengar ada nelayan yang pas di sana melihat mereka nyebur (dengan motornya)," ungkap Suartini.

Hasil penyelidikan polisi, sepeda motor berpelat DK yang dipakai Sergei ternyata bodong. Motor yang sempat diberikan kepada nelayan itu akhirnya diamankan di Polres.

Belakang Sergei kembali berulah di Bali. Dia diketahui telah mengadakan pesta alias party di sebuah restoran di Badung, Bali, tanpa menerapkan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker dan menjaga jarak. Sergei pun dideportasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali.

"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan saat jumpa pers, Minggu (24/1/2021).

Sergei diketahui melakukan party bersama teman-temannya tanpa menjaga jarak di Badung. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/1).

"Diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021. Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Jamaruli.

Selain berulah karena party melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, Sergei juga melakukan penyalahgunaan visa. Dia diketahui menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu untuk mengundang investor.

"Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads