Buron 1 Tahun, Anggota Geng Motor yang Bacok Pemotor di Jambi Ditangkap

Buron 1 Tahun, Anggota Geng Motor yang Bacok Pemotor di Jambi Ditangkap

Ferdi Almunanda - detikNews
Minggu, 24 Jan 2021 23:28 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Jambi -

Anggota geng motor yang membacok pengendara motor di Jambi ditangkap polisi. Pelaku sempat buron selama 1 tahun sebelum akhirnya ditangkap.

"Kejadian ini cukup lama, pada saat kejadian pembacokan pelaku ini kabur ke Batam lalu dikiranya kasus itu sudah tenang akhirnya pelaku pulang ke Jambi, mengetahui keberadaannya di Jambi langsung pelaku kita tangkap," ujar Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).

Pelaku bernama Eri Liandre warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Alfian menjelaskan, setahun lalu, pelaku membacok pengendara motor karena menyalip rombongan geng motornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban si pengendara motor ini tidak sengaja menyalip rombongan geng motor di kawasan jalan Bajuri, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi. Merasa tidak senang, rombongan geng motor tersebut langsung mengepung korban. Sempat terjadi cekcok adu mulut, sebelum korban di bacok, lalu tiba-tiba pelaku dari belakang mengayunkan senjata tajam di bagian belakang kepala korban sehingga kepala korban robek dan sempat mengalami kritis di rumah sakit dengan 17 jahitan," kata Alfian.

Alfian mengatakan ada dua pelaku utama yang melakukan pembacokan terhadap korban. Namun salah satunya melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

"Untuk pelaku bernama Rizki itu saat hendak ditangkap melarikan diri menerobos pagar seng dan saat ini kita tetapkan menjadi DPO," kata Alfian.

"Mereka melakukan ini sekedar untuk menaikkan derajat kelompok geng motornya," jelasnya.

Geng motor ini, kata Alfian, meresahkan para pengendara motor dan warga. Geng motor ini kerap berkeliaran di malam hari. Jika berpapasan dengan pengendara lainnya, mereka tak segan melakukan penyerangan.

Pelaku dijerat pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads