Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan untuk ikut memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota Jawa Tengah hingga 8 Februari 2021, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang melibatkan unsur Forkopimda Kota Semarang. Dalam rapat tersebut, Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang menyampaikan dalam perpanjangan PPKM ini Ia memilih mengambil kebijakan pelonggaran.
"Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktivitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB," terang Hendi dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk PKL, kafe, restoran, serta tempat usaha lainnya ke depan sudah boleh beraktivitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. Juga termasuk point pengalihan jalur dengan penutupan jalan, akan ada 2 ruas jalan yang dinormalkan kembali yang sebelumnya dialihkan 24 jam," lanjutnya.
Adapun terkait 2 ruas jalan yang dinormalkan kembali adalah Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper. Kedua jalur tersebut semula ditutup 24 jam pada saat Pemerintah Pusat RI mulai menetapkan PPKM Jawa-Bali.
"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktivitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," pinta Hendi.
Hendi pun menegaskan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih menjadi kunci utama menekan angka kasus COVID-19. Ia berpesan, harus ada komitmen yang kuat di masyarakat, juga kesadaran masyarakat harus tumbuh semakin tinggi semakin hari.
Hendi mengungkapkan selama 2 minggu pemberlakuan PPKM perkembangan kasus COVID-19 di Kota Semarang hingga minggu ke-3 bulan Januari 2021 mengalami penurunan.
"Meski kasus COVID-19 sempat mencapai angka 1.000-an, namun per Minggu (24/1) kemarin angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7% (15.601)," jelas Hendi.
Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau sekitar 104,80%.
"Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes yang telah tervaksinasi," imbuhnya.
Selanjutnya, kebijakan PKM ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Walikota tentang PKM. Aturan tersebut berlaku dua minggu kedepan, yaitu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
(akn/ega)