Bule Sergei Kosenko yang Viral Party Tanpa Jaga Jarak di Bali Dideportasi!

Bule Sergei Kosenko yang Viral Party Tanpa Jaga Jarak di Bali Dideportasi!

Angga Riza - detikNews
Minggu, 24 Jan 2021 13:54 WIB
Bule Sergei Kosenko dideportasi usai viral party tanpa prokes di Bali (Angga Riza/detikcom)
Bule Sergei Kosenko dideportasi seusai viral party tanpa prokes di Bali. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi seorang bule bernama Sergei Kosenko. Sergei diketahui telah mengadakan pesta alias party di sebuah restoran di Badung, Bali, tanpa menerapkan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk kepada wartawan saat jumpa pers, Minggu (24/1/2021).

Jamaruli mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan Sergei. Pertama melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 dan kedua melakukan penyalahgunaan visa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Jamaruli.

Sergei diketahui melakukan party bersama teman-temannya tanpa menjaga jarak di Badung. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/1).

ADVERTISEMENT

"Diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021. Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Jamaruli.

"Sehingga patut diduga Sergei Konsenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," imbuh Jamaruli.

Tonton juga 'Ajak WNA ke Bali saat Pandemi, Kristen Gray Tak Merasa Bersalah':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, Sergei pernah melakukan aksi menceburkan diri bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor ke laut. Aksi itu diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko dan @alina_oshutinskaya menceburkan diri ke laut bersama motor yang dikendarainya. Aksinya tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, Kamis (10/12/2020).

Video yang diunggah juga sempat heboh di dunia maya. Kini polisi telah menelusuri keberadaan kedua turis tersebut.

Halaman 3 dari 2
(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads