Kasus siswi nonmuslim dipaksa berjilbab menambah jumlah kasus-kasus intoleran di sekolah yang sebelumnya pernah terjadi. Sebelumnya, ada kasus mengarahkan untuk memilih calon ketua OSIS muslim di DKI Jakarta.
Kasus soal pemilihan ketua OSIS muslim, bermula dari pesan guru TS kepada murid-muridnya yang viral di media sosial. Guru TS meminta murid-murid dalam grup WA Rohis 58 memilih paslon 3 dalam pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS karena beragama Islam.
"Assalamualaikum...hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam...jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita," demikian pesan guru TS dalam tangkapan layar grup WA 'Rohis 58' yang beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya," ucap TS dalam grup WhatsApp bernama Rohis 58.
Kepala SMA Negeri 58 Jakarta telah memanggil dan menegur guru yang mengajak murid-muridnya memilih ketua OSIS seagama itu. Kepsek menilai guru tersebut teledor sehingga pesannya ke murid-murid tersebar viral.
"Kejadiannya itu hari Kamis, 22 Oktober, kemudian tanggal 23 Oktober langsung saya panggil karena dapat aduan orang tua, ada di Twitter," kata Kepala SMAN 58 Dwi Arsono kepada detikcom, Rabu (28/10/2020).
Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani angkat suara. Dia mengingatkan asas sekolah negeri adalah Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila.
"Saya juga beri imbauan untuk semua Guru, khususnya di sekolah negeri. Jangan sampai salah kaprah, sekolah Negeri itu basisnya Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, bukan sekolah berbasis agama tertentu," kata Zita menanggapi kejadian itu, disampaikannya kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).
Lihat kasus aturan siswi nonmuslim memakai jilbab di halaman selanjutnya.
Kemudian, soal kasus nonmuslim harus berjilbab di Padang sumbar, kejadian ini viral di media sosial. Video itu merekam perdebatan antara Elianu Hia dengan dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang Zakri Zaini. Video itu direkam pada Kamis (21/1/2021),
Elianu Hia adalah orang tua salah satu siswi nonmuslim. Putrinya, yang bernama Jeni Hia, bermasalah karena menolak mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Jeni menandatangani surat pernyataan, yang juga ikut ditandatangani Elianu. Surat itu berisi dua hal, yakni tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah, dan bersedia melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu mencoba berpendapat.
Zakri Zaini, yang menerima kehadiran Elianu, menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. "Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," katanya dalam video tersebut.
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai aturan Kepala SMKN 2 Padang tidak Pancasilais. "Yang jelas, aturan kepala sekolah di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan harus segera dicabut," kata Wakil Ketua BPIP, Hariyono, kepada detikcom, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, kritik dilontarkan anggota Dewan. Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Andre Rosiade menyayangkan jika informasi tersebut benar.
Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini berharap ada penyelesaian agar masalah tersebut tidak menjadi bola liar yang merugikan Sumbar.
Pihak seolah merespons resmi polemik yang telah berkembang di publik. Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi meminta maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.
"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.
Ia menyatakan, yang terlibat dalam adu argumen di video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang.
"Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan," katanya.