Komnas HAM Sumbar Rapat Bahas Kasus Viral Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab

Komnas HAM Sumbar Rapat Bahas Kasus Viral Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Sabtu, 23 Jan 2021 12:08 WIB
Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM angkat bicara mengenai viralnya kejadian siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang diminta memakai jilbab. Komnas HAM menilai ada indikasi pemaksaan dalam aspek kebebasan beragama dalam kejadian itu.

"Ada indikasi pemaksaan dalam ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Beka menilai seharusnya lembaga pendidikan negeri menghormati keberagaman dan hak asasi manusia (HAM) seperti amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 Ayat 1. Namun Beka belum dapat memastikan ada unsur pelanggaran HAM karena pihak sekolah memberikan respons cepat atas kejadian itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum bisa disimpulkan (ada pelanggaran HAM) karena ada respons cepat dari kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat bahwa pihaknya salah dan siswi yang bersangkutan bisa sekolah lagi," ujarnya.

Meskipun demikian, Komnas HAM tetap akan menindaklanjuti kejadian siswi nonmuslim yang diminta memakai jilbab itu. Menurutnya, kantor perwakilan Komnas HAM di Padang akan rapat bersama pihak Ombudsman Sumbar dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar terkait kejadian itu.

ADVERTISEMENT

"Hari Senin Komnas HAM kantor perwakilan Sumatera Barat akan rapat bareng Ombudsman Sumatera Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi membahas masalah ini sekaligus juga memberi saran-saran perubahan kebijakan dan mekanisme perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di dalam sistem pendidikan," ungkapnya.

Untuk diketahui, orang tua murid bernama Elianu Hia dipanggil menghadap pihak sekolah SMKN 2 Padang karena anaknya tak mengenakan jilbab sebagaimana diwajibkan dalam peraturan sekolah. Elianu dan anaknya Jeni Hia menolak mengenakan jilbab karena bukan kaum muslim.

Video itu di-posting pada Kamis (21/1/2021) serta menjadi viral melalui akun Facebook Elianu Hia. Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Lihat juga video 'Guru Besar UNY Soroti Siswi Bunuh Diri karena Belajar Online':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan pihak sekolah mengenai adanya siswi nonmuslim yang diminta memakai jilbab. Baca di halaman berikutnya.

Pihak sekolah pun angkat bicara mengenai kejadian viralnya siswi nonmuslim yang diminta memakai jilbab. Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi meminta maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.

"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Ia menyatakan yang terlibat dalam adu argumen di video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang.

"Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan," katanya.

Menurut Rusmadi, pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa agar menggunakan kerudung atau jilbab. Rusmadi menjelaskan ketentuan penggunaan seragam sekolah telah diatur untuk pakaian apa yang akan digunakan sejak Senin sampai Jumat.

"Kalau Ananda kita Jeni Cahyani Hia tidak mau menggunakan jilbab, yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa. Sekolah memfasilitasi keinginan ananda kita itu untuk berseragam sekolah seperti yang disebutkan dalam surat pernyataannya," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(hel/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads