Dari hasil audit, kata Runtung, BPKP mengeluarkan sejumlah rekomendasi. BPKP, katanya, meminta USU memutus kontrak dengan PT KJS dan mengembalikan dana hibah yang belum dibayarkan kepada Pemprov Sumut.
"Saya langsung menindaklanjuti hasil AAT BPKP Perwakilan Sumut tersebut dengan memutus kontrak dengan PT KJS dan mengembalikan sisa dana hibah Pemprov Sumut sebesar Rp 8.104.953.800 pada tanggal 20 Januari 2021 dengan menyetor ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara," jelas Runtung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian terkait dana hibah Rp 10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Kampus II USU tersebut tidak ada kerugian negara, hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, Runtung telah dua kali dipanggil oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi yang terjadi pada proyek embung ini. Runtung diminta klarifikasi terkait pembangunan embung yang tidak sesuai spesifikasi.
"Undangan klarifikasi. Terkait adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan embung utara Kwala Bekala Kampus II USU," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1).
(haf/haf)