Rektor USU Tepis Dugaan Korupsi Proyek Embung: Tak Ada Kerugian Negara

Rektor USU Tepis Dugaan Korupsi Proyek Embung: Tak Ada Kerugian Negara

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 17:30 WIB
Rektor USU Runtung Sitepu (dok. Istimewa)
Rektor USU Runtung Sitepu (dok. Istimewa)
Medan -

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu, menepis ada korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan embung di Kampus II USU. Dia juga menyebut tak ada kerugian negara terkait proyek itu.

Runtung awalnya bercerita soal asal dana proyek embung tersebut. Dia mengatakan proyek itu berasal dari dana hibah Pemprov Sumut.

"Dana hibah Rp 10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk membangun embung utara, Kwala Bekala, Kampus II USU itu adalah pada tahun anggaran 2017 yang dituangkan dalam RKAP USU tahun anggaran 2017," ucap Runtung kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tender proyek itu kemudian dimenangi oleh PT Kani Jaya Sentosa (KJS) dengan nilai kontrak Rp 9,4 miliar. USU dan PT KJS kemudian melakukan kontrak terhadap proyek itu.

"Setelah kontrak ditandatangani antara pihak USU dan PT KJS. PT KJS memulai pelaksanaan pembangunan embung tersebut. Atas permintaan PT KJS dan sesuai bunyi kontrak USU membayarkan panjar kerja sebesar 20% dari nilai kontrak yakni Rp 1,8 miliar," ujar Runtung.

ADVERTISEMENT

Setelah pembangunan selesai, kata Runtung, PT KJS menagih sisa pembayaran kepada USU. Runtung kemudian meminta tim dari Fakultas Teknik USU mengecek pengerjaan proyek itu.

"Dari hasil pengujian tersebut tim ahli mengatakan pembangunan embung tidak sesuai dengan kontrak. Pada kesempatan itu saya mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan embung tersebut. Saya katakan permasalahan ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, kita meminta kepada BPKP perwakilan Sumut untuk mengauditnya," tutur Runtung.

Dari hasil audit, kata Runtung, BPKP mengeluarkan sejumlah rekomendasi. BPKP, katanya, meminta USU memutus kontrak dengan PT KJS dan mengembalikan dana hibah yang belum dibayarkan kepada Pemprov Sumut.

"Saya langsung menindaklanjuti hasil AAT BPKP Perwakilan Sumut tersebut dengan memutus kontrak dengan PT KJS dan mengembalikan sisa dana hibah Pemprov Sumut sebesar Rp 8.104.953.800 pada tanggal 20 Januari 2021 dengan menyetor ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara," jelas Runtung.

"Dengan demikian terkait dana hibah Rp 10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Kampus II USU tersebut tidak ada kerugian negara, hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Runtung telah dua kali dipanggil oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi yang terjadi pada proyek embung ini. Runtung diminta klarifikasi terkait pembangunan embung yang tidak sesuai spesifikasi.

"Undangan klarifikasi. Terkait adanya dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan embung utara Kwala Bekala Kampus II USU," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads