Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu, menepis ada korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan embung di Kampus II USU. Dia juga menyebut tak ada kerugian negara terkait proyek itu.
Runtung awalnya bercerita soal asal dana proyek embung tersebut. Dia mengatakan proyek itu berasal dari dana hibah Pemprov Sumut.
"Dana hibah Rp 10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk membangun embung utara, Kwala Bekala, Kampus II USU itu adalah pada tahun anggaran 2017 yang dituangkan dalam RKAP USU tahun anggaran 2017," ucap Runtung kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tender proyek itu kemudian dimenangi oleh PT Kani Jaya Sentosa (KJS) dengan nilai kontrak Rp 9,4 miliar. USU dan PT KJS kemudian melakukan kontrak terhadap proyek itu.
"Setelah kontrak ditandatangani antara pihak USU dan PT KJS. PT KJS memulai pelaksanaan pembangunan embung tersebut. Atas permintaan PT KJS dan sesuai bunyi kontrak USU membayarkan panjar kerja sebesar 20% dari nilai kontrak yakni Rp 1,8 miliar," ujar Runtung.
Setelah pembangunan selesai, kata Runtung, PT KJS menagih sisa pembayaran kepada USU. Runtung kemudian meminta tim dari Fakultas Teknik USU mengecek pengerjaan proyek itu.
"Dari hasil pengujian tersebut tim ahli mengatakan pembangunan embung tidak sesuai dengan kontrak. Pada kesempatan itu saya mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan embung tersebut. Saya katakan permasalahan ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, kita meminta kepada BPKP perwakilan Sumut untuk mengauditnya," tutur Runtung.