Kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e/TLE) di Jakarta dinilai efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Dalam sehari, 800 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera e-TLE di Jakarta.
"Tiap hari kami mengirim surat tilang ke rumah-rumah pelanggar itu kurang-lebih antara 600 hingga 800 tilang per hari dari 53 kamera e-TLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Menurut Sambodo, penggunaan e-TLE tersebut dinilai efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas. Tilang elektronik juga dinilai efektif mengurangi pungli dan penyelewengan oknum anggota lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi transparansi ini luar biasa karena menghilangkan proses negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat karena tidak ada pertemuan antara petugas dan masyarakat sehingga ini meningkatkan akuntabilitas Polri dalam hal ini Polantas dalam bekerja," terang Sambodo.
Saat ini sendiri di Jakarta telah tersedia 53 kamera e-TLE. Awal tahun ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengajukan proposal untuk penambahan 50 kamera e-TLE ke Pemda DKI Jakarta.
Sambodo menyebutkan penindakan pelanggaran lalu lintas lewat penggunaan kamera e-TLE di masa pandemi virus Corona juga penting. Dengan adanya tilang elektronik, warga dan petugas tidak perlu berinteraksi secara langsung.
Dia menambahkan, lewat penggunaan sistem e-TLE tersebut, nantinya sistem penindakan secara manual akan mulai ditinggalkan. Sambodo mengatakan hal tersebut sesuai dengan keinginan dari Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan polisi tidak lagi melakukan penilangan di jalan.
"Kami, Polda Metro Jaya menyambut gembira dan siap mendukung kebijakan dari Kapolri untuk meningkatkan dan mengintensifkan e-TLE ini," ungkap Sambodo.
Simak video 'Komjen Listyo Ingin Polisi Fokus Atur Lalu Lintas, Bukan Tilang':