Eks anggota DPRD Provinsi NTB, AA (65) yang ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya diduga merupakan kader PAN. PAN menegaskan mendukung penuh pengusutan yang dilakukan polisi.
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan saat ini pihaknya masih mengecek berita itu secara detail. Namun Ia menegaskan PAN mendorong polisi memberikan sanksi berat terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut.
"Namun jika hal itu benar adanya, kami pertama akan serahkan sepenuhnya hal ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada detikcom, Jumat (22/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ini ternyata apa adanya sebagaimana yang diberitakan, kami meminta pihak penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya atas perbuatan yang bejat dan amoral yang dilakukan," sambungnya.
Menurut Eddy, PAN tidak akan menoleransi sikap amoral yang dilakukan oleh kadernya. Ia tidak segan untuk melakukan pemecatan jika memang AA terbukti sebagai kader PAN.
"Tentu bagi Partai Amanat Nasional tidak ada toleransi dan kita akan memecat yang bersangkutan segera. Nah oleh karena itu, itu pandangan kami. PAN tidak mengenal toleransi terhadap hal-hal yang amoral, yang bejat ya, dan tentu merupakan tindakan hukum yang perlu dipidana," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, eks anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA (65) asal Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram. AA diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.
AA merupakan anggota DPRD senior dan pernah menjabat selama 4 periode. Dia ditetapkan tersangka setelah polisi mengantongi bukti-bukti tindakannya.
"Kami mengamankan pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,'' ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Heri Wahyudi, kepada detikcom, Kamis (21/1).
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanah Nasional Nusa Tenggara Barat (DPW PAN NTB) memecat Ali Ahmad (65), tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri. Ali Ahmad dipecat karena dinilai telah merusak citra dan nama partai.
"Langsung kita pecat dari kader," kata Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).
Dia mengakui Ali Ahmad merupakan eks anggota DPRD NTB lima periode. Namun Ali Ahmad sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai.
(hel/ibh)