KPK kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Kali ini, Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin.
"Edhy Prabowo diperiksa sebagai, sebagai saksi untuk tersangka AM (Amiril Mukminin) dkk yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Ali menyebut penyidik KPK mendalami terkait penerimaan sejumlah uang dalam kasus suap tersebut. Menurutnya, uang itu diduga bersumber dari para eksportir benur yang dikelola oleh Amiril Mukminin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) yang sumber uangnya tersebut diduga dari para ekspoktir benur," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy Prabowo. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak daftar tersangka pada halaman selanjutnya.
Berikut ini daftar ketujuh tersangka:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), eks Menteri KKP;
2. Safri (SAF), eks Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), eks Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Edhy Prabowo; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.