KPK kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Kali ini, Edhy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin.
"Edhy Prabowo diperiksa sebagai, sebagai saksi untuk tersangka AM (Amiril Mukminin) dkk yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Ali menyebut penyidik KPK mendalami terkait penerimaan sejumlah uang dalam kasus suap tersebut. Menurutnya, uang itu diduga bersumber dari para eksportir benur yang dikelola oleh Amiril Mukminin.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM (Amiril Mukminin) yang sumber uangnya tersebut diduga dari para ekspoktir benur," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy Prabowo. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak daftar tersangka pada halaman selanjutnya.