PPATK Sebut Penerapan UU Pencucian Uang Butuh Dukungan Hakim

Blak-blakan Dian Ediana Rae

PPATK Sebut Penerapan UU Pencucian Uang Butuh Dukungan Hakim

Sudrajat - detikNews
Jumat, 22 Jan 2021 10:32 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam wawancara dengan tim Blak-blakan detikcom
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Foto: 20detik)
Jakarta -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap para hakim di pengadilan maupun para hakim agung di Mahkamah Agung memberikan putusan yang setimpal terkait tindak pidana pencucian uang. Hal ini diyakini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi dan tindak pidana perbankan lainnya.

"Kami berharap sekali para aparat penegak hukum menyertakan pasal pencucian uang dalam menangani kasus korupsi dan kejahatan-kejahatan perbankan lainnya. Di pihak lain, para hakim dan MA juga harus dapat memberikan putusan-putusan yang suportif dengan yang telah dikerjakan PPATK dan aparat penegak hukum," kata Dian dalam program Blak-blakan di detikcom, Jumat (22/1/2021).

Sayangnya, dalam praktik sejauh ini, hal itu masih jauh panggang dari api, kurang menggembirakan. Dia memaparkan, sepanjang 2014-2020, ada 4.244 hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK. Tapi yang ditindaklanjuti aparat terkait cuma 53 persen, dan yang diputus pengadilan cuma 5 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau para pelaku tindak pidana korupsi hanya dituntut dengan pasal pidana asalnya, itu tidak akan membuat efek jera seperti yang terlihat selama ini. Apakah jerat pencucian uang dibuat terpisah atau bersama-sama dalam perkara korupsi, kata Dian, itu soal teknis jaksa penuntut umum.

Pengenaan pasal pencucian uang ini dapat memperbesar recovery asset atau mengganti kerugian negara yang terjadi. "Jadi kalau kerugian negaranya Rp 200 miliar, (dengan dijerat pasal pencucian uang) setidaknya bisa kembali Rp 190 miliar, misalnya. Syukur kalau bisa sama, Rp 200 miliar juga," ujar Dian.

ADVERTISEMENT

Di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa sekalipun kesulitan memberantas praktik korupsi, kejahatan mafia narkoba, dan pidana lainnya tanpa menerapkan UU Pencucian Uang. Kalau dengan follow the money, biasanya kemudian dapat mengungkap semua jaringan pelaku kejahatan tersebut.

"Cuma itu tadi, perlu ada konsistensi antara dakwaan, tuntutan, dan putusan hakim," tegas Dian Ediana Rae.

(jat/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads