Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyayangkan revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Menurutnya, UU Sisdiknas sudah ketinggalan zaman dan tidak mengatur pembelajaran online atau daring, maka UU itu perlu direvisi.
"Menyesalkan kenapa dari 33 RUU yang masuk dalam prolgenas, tidak ada revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003," ucap Fungsionaris Departemen Pendidikan dan Pelatihan PB HMI, Dede Prandana Putra, dalam keterangannya, Jumat (22/1/2020).
Dede menyampaikan beberapa alasan perubahan UU Sisdiknas harus direvisi. Pertama, soal UU tersebut sudah digunakan selama 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ini sudah berlaku selama 18 tahun, jadi sudah seharusnya direvisi karena banyak perubahan yang terjadi dalam sistem pendidikan kita," kata Dede.
Dede menyebut, UU Sisdiknas tidak megatur soal pembelajaran online. Padahal saat ini masih masuk pandmi virus Corona (COVID-19).
"Terutama saat wabah Corona melanda, misalnya regulasi yang terperinci terhadap sistem perkuliahan online," katanya.
![]() |
Menurut Dede, seharunya peraturan harus terus berkembang mengikuti zaman. Sehingga, aturan akan tetap relevan untuk diterapkan.
"UU Sisdiknas perlu direvisi sebab pendidikan bersifat dinamis dan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan serta teknologi," katanya.
(aik/dnu)