Polisi Sempat Datangi Konpers TP3 di Hotel Tanah Abang: Cek Prokes

Polisi Sempat Datangi Konpers TP3 di Hotel Tanah Abang: Cek Prokes

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 16:51 WIB
TP3 terkait tewasnya 6 laskar FPI.
Konferensi pers TP3 terkait tewasnya 6 laskar FPI. (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Konferensi pers Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang diadakan di Hotel Century, Jakarta Pusat sempat didatangi oleh aparat kepolisian. Polisi menyebutkan kedatangannya itu untuk mengecek protokol kesehatan.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pihaknya mendatangi kegiatan konferensi pers tersebut setelah diinformasikan oleh pihak hotel. Singgih menyebut, pihak hotel awalnya mengetahui tim TP3 datang ke lokasi untuk makan siang, namun ternyata ada kegiatan konferensi pers.

"Kita dari pihak hotel ngasih tahu kami, karena awalnya mereka makan di situ, tapi ternyata ada konpers (konferensi pers). Makanya pihak hotel menyampaikan ke kita terus kita cek, takutnya hotel kan nanti kesalahan," kata Singgih saat dihubungi detikcom, Kamis (21/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian pun datang ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Singgih, aparat keamanan saat itu hanya datang untuk mengecek protokol kesehatan dari acara tersebut.

"Iya tadi kita cek prokesnya," imbuh Singgih.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, dari temuan di lokasi pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dari acara tersebut. Singgih mengatakan tim TP3 yang datang ke lokasi berkisar 15 orang.

Meski begitu, pihaknya pun telah menyampaikan kepada perwakilan tim TP3 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan acara konferensi pers tersebut.

"Ya intinya kami tadi menyampaikan kalau melakukan kegiatan kita patuhi protokol kesehatan," terang Singgih.

Singgih mengatakan tidak ada pembubaran kegiatan konferensi pers ketika pihaknya datang ke lokasi.

"Udah selesai dari tadi kok," tandasnya.

Untuk diketahui, siang tadi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menyampaikan sikap soal tewasnya 6 laskar FPI. TP3 menilai polisi telah melampaui kewenangannya sehingga menyebabkan enam anggota laskar FPI tewas.

"TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing," kata anggota TP3 Marwan Batubara dalam konferensi pers di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno WArisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin, Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat, HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia, Adi Prayitno.

Tonton video 'TP3 Kritik Komnas HAM Sebut Kasus 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Biasa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penjelasan Komnas HAM di halaman selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1).

Taufan Damanik menyebut sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi, dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.

"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.

"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrokan.

"Untuk selanjutnya, kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan Damanik.

Soal kasus penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI ini juga ditanyakan dalam fit and proper test calon Kapolri di DPR, kemarin. Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

"Terkait masalah extrajudicial killing yang direkomendasikan Komnas HA, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya akan kita ikuti," kata Komjen Sigit di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads