TP3 soal Insiden 6 Laskar FPI: Negara Tak Pernah Berbelasungkawa

TP3 soal Insiden 6 Laskar FPI: Negara Tak Pernah Berbelasungkawa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 13:56 WIB
TP3 terkait tewasnya 6 laskar FPI.
TP3 terkait tewasnya enam anggota laskar FPI. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai penyerangan terhadap 6 warga sipil laskar FPI sebagai tindakan tidak manusiawi. Terkait penyerangan itu, TP3 menyayangkan negara belum pernah bertanggung jawab atas penembakan enam anggota laskar FPI tersebut.

"TP3 menilai penyerangan sistematis terhadap warga sipil 6 laskar FPI merupakan tindakan tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka berat pada tubuh atau untuk kesehatan mental dan fisik," kata anggota TP3 Marwan Batubara kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021).

Marwan menyayangkan negara belum pernah memberikan pertanggungjawaban sama sekali. Bahkan, kata dia, negara tidak pernah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga enam anggota laskar FPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia belum pernah memberi pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI dan tidak menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga mereka," ucapnya.

Dengan demikian, Marwan menyebut negara telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 terkait perlindungan saksi dan korban. Tindakan negara juga dinilai pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarga.

ADVERTISEMENT

"Bagi kami, ini adalah pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara," ujar Marwan.

Tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah:
Muhammad Amien Rais
Abdullah Hehamahua
Busyro Muqoddas
Muhyiddin Junaidi
Marwan Batubara
Firdaus Syam
Abdul Chair Ramadhan
Abdul Muchsin Alatas
Neno Warisman
Edi Mulyadi
Rizal Fadillah
HM Mursalin
Bukhori Muslim
Samsul Badah
Taufik Hidayat
HM Gamari Sutrisno
Candra Kurnia
Adi Prayitno

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1).

Taufan Damanik menyebut sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi, dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.

"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.

"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrokan.

"Untuk selanjutnya, kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan Damanik.

Soal kasus penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI ini juga ditanyakan dalam fit and proper test calon Kapolri di DPR, kemarin. Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

"Terkait masalah extrajudicial killing yang direkomendasikan Komnas HA, kami dalam posisi sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas, tentunya akan kita ikuti," kata Komjen Sigit di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads