"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).
Kristen Gray terbang dari bandara Soekarno Hatta, Jakarta pukul 06.35 WIB dengan menggunakan maskapai American Airlines dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles.
"Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta-Tokyo Los Angeles," ujar Jamaruli.
Sebelumnya, Kristian Gray diberangkatkan dari Bali menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta malam tadi, Rabu (20/1). Gray diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Iya artinya malam ini menuju Jakarta. Deportasi dari Jakarta besok," kata Humas Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma saat dihubungi detikcom, Rabu (20/1).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.