Penemuan jasad bayi di sebuah kantong plastik membuat heboh warga Pulogadung, Jakarta Timur. Bayi malang itu rupanya dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.
Jasad bayi itu ditemukan oleh pekerja Suku Dinas Air pada Selasa (19/1/2021) pagi. Bermula, ketika seorang saksi bernama Yogi Angga Pratama yang tengah membersihkan saluran air, melihat bungkusan plastik warna merah.
Saat hendak membuang bungkusan itu, Yogi justru menemukan jasad bayi malang tersebut. Tali pusat masih menempel pada bayi yang diduga baru saja dilahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi menemukan bungkusan plastik warna merah dipikir saksi sampah dan bungkusan tersebut dibuang atau dilempar ke samping kiri. Plastik tersebut robek dan mengeluarkan seorang bayi yang sudah tidak bernyawa berikut ari-ari bayinya," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021).
Penemuan jasad bayi itu dilaporkan ke kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ibu korban.
Polisi kemudian menginterogasi perempuan berusia 17 tahun itu. Kepada polisi, perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu menyebut melahirkan bayinya itu pada Minggu (17/1).
Pelaku mengaku melahirkan bayi itu di kamar mandi setelah sebelumnya merasakan mulas. Menurut pelaku, bayinya saat itu tidak mengeluarkan suara ketika dilahirnya, sehingga ia memasukkannya ke dalam tas kecil.
"Minggu malam dia mules-mules terus terasa mau buang air, keluar itu bayi. Tapi informasi dari ibunya sudah tidak kedengaran suaranya (bayi). Terus dimasukkan ke tas kecil dan disimpan di kamarnya," imbuh Beddy.
Pada Senin (18/1) malam, pelaku kemudian membuang jasad bayi di sungai di dekat rumah majikannya. Jarak dari rumah majikannya ke TKP sekitar 200 meter.
"Jadi tas itu ditenteng aja. Udah sampai sungai itu, dia simpan (tas isi bayi) ke sungai. Tapi kemudian gelondongan ke bawah," imbuhnya.
Hingga kemudian pada Selasa (19/1) pagi, jasad bayi itu ditemukan oleh saksi. Dari situlah, penelusuran pelaku dimulai.
Di halaman selanjutnya, pelaku mengaku bayi yang dilahirkannya itu hasil hubungan terlarang
Ibu muda berinisial C itu mengaku membuang mayat bayi tersebut karena merasa malu. Bayi itu adalah hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.
"Iya di luar nikah," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).
Polisi tidak mengungkap siapa ayah bayi tersebut. Namun, Beddy menyebutkan bahwa perempuan muda itu ditinggal pergi oleh sang pacar.
"(Ayah bayi) mantan pacarnya, dia pergi sama perempuan lain," ujar Beddy.
Dia mengatakan pelaku yang merupakan asisten rumah tangga (ART) itu sempat menyembunyikan kehamilannya itu kepada majikan. Pelaku tidak ingin orang lain mengetahui perihal kehamilannya saat itu.
"Dia tidak mau ada orang tahu (soal kehamilannya). Ngaku ke majikannya ada masalah di perut," ujar Beddy.
Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Polsek Pulogadung. Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pidana.
"Sementara yang dapat menjerat ibu atau diduga pelaku adalah Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi detikcom, Rabu (20/1/2021).
Bunyi Pasal 181 KUHP:
"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."