Ibu Muda Buang Mayat Bayi di Jaktim Terancam 9 Bulan Penjara

Ibu Muda Buang Mayat Bayi di Jaktim Terancam 9 Bulan Penjara

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 14:22 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Jakarta -

Seorang ibu muda di Pulogadung, Jakarta Timur ditangkap setelah diduga membuang mayat bayi yang baru dilahirkan. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini terancam 9 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.

"Sementara yang dapat menjerat ibu atau diduga pelaku adalah Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi detikcom, Rabu (20/1/2021).

Bunyi Pasal 181 KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Beddy mengungkap pelaku masih di bawah umur. Pelaku mengaku bayinya itu hasil hubungan di luar nikah.

ADVERTISEMENT

"Diduga (bayi) sengaja dibuang oleh orang tuanya karena hasil hubungan di luar nikah," katanya.

Selama kehamilan tersebut, pelaku bekerja pada majikannya. Namun majikannya tidak tahu lantaran pelaku menyembunyikannya.

"Dia tidak mau ada orang tahu (soal kehamilannya). Ngaku ke majikannya ada masalah di perut," ujar Beddy.

Simak selanjutnya di halaman selanjutnya

Lebih lanjut, Beddy mengatakan sementara ini tidak menemukan adanya unsur kekerasan di jasad bayi tersebut. Namun dia menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit terkait hal tersebut.

"Kita masih nunggu hasil visum sementara," tandasnya.

Jasad bayi tersebut ditemukan oleh pekerja Suku Dinas Air pada Selasa (19/1) pukul 10.00 WIB. Saat itu saksi bernama Yogi Angga Pratama, yang tengah membersihkan saluran air, melihat bungkusan plastik warna merah.

Saat hendak membuang bungkusan itu, Yogi justru menemukan jasad bayi malang tersebut.

"Saksi menemukan bungkusan plastik warna merah dipikir saksi sampah dan bungkusan tersebut dibuang atau dilempar ke samping kiri. Plastik tersebut robek dan mengeluarkan seorang bayi yang sudah tidak bernyawa berikut ari-ari bayinya," ungkap Beddy.

Saksi kemudian melaporkan penemuan bayi tersebut ke kepolisian setempat. Polisi yang bergerak cepat kemudian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ibu korban.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads