Heggi (26) dan Indah (26) jadi korban penyiraman air keras. Sejoli itu mengalami peristiwa nahas saat melintas di sebuah jalan di Pekanbaru, Riau.
"Korban saat itu bersama pacarnya melintas, tiba-tiba didekati pelaku empat orang dan disiram air keras," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang di Pekanbaru, Rabu (20/1/2021).
Insiden penyerangan itu terjadi di Jalan Tamtama, Labuh Baru, Pekanbaru pada Rabu (13/1) lalu. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari seorang wanita mengenai peristiwa penyiraman air keras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat serangan bahan kimia tersebut, Heggi dan Indah mengalami luka serius di wajahnya. Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Achmad.
Polisi melakukan penyelidikan. Selang lima hari kemudian, polisi membekuk keempat pelaku yakni J Sitorus (28), Elda Pardede (26), Trisurya (18), dan Fajar G (51).
"Senin, 18 Januari, kami tangkap pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Penyiraman air keras," kata Nandang.
Selengkapnya di halaman berikutnya>>>
Keempat pelaku membagi peran dalam upaya penyerangan terhadap sejoli Heggi dan Indah. Penyerangan terhadap korban sudah direncakan keempat tersangka.
"JS eksekutor yang menyiram korban. EP mengendarai motor, TS membonceng, FG membuntuti korban dan akhirnya menyiram korban. Mereka ini bermufakat jahat melakukan penganiayaan kepada korban dan ini cukup sadis," ujar Nandang.
Keempatnya lalu diperiksa secara intensif. Mereka mengaku menyiram sejoli tersebut memakai air keras karena dendam.
Mereka tidak terima aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kampar beberapa waktu lalu diviralkan korban. Para pelaku lalu mencari korban dan merencanakan penyerangan.
"Motif sakit hati terhadap korban. Korban memviralkan aksi unjuk rasa para pelaku. Karena korban ini memviralkan perbuatan aksi unjuk rasa dan di situlah timbul sakit hati," katanya.
Atas perbuatannya, keempat orang itu ditahan di Polresta Pekanbaru. Mereka dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 353 ayat (1) dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.