Fredrich Yunadi menghadirkan dua saksi dalam sidang gugatan terkait fee pengacara dari Setya Novanto. Salah seorang saksi, Sandi Kurniawan, menyebut Fredrich Yunadi dan Setya Novanto menyepakati angka Rp 2 miliar per satu surat kuasa.
"Seingat saya Rp 2 miliar per satu surat kuasa. Kami menyebutnya per satu perkara. Satu objek surat kuasa kami sebutnya per surat kuasa," ujar saksi Sandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/1/2021).
Sandi menyebut Fredrich sempat berdiskusi dengannya sebelum melakukan negosiasi dengan Setya Novanto. Menurut Sandi, awalnya Fredrich akan meminta Rp 10 miliar per satu perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia selalu mengajak saya untuk diskusi, kira-kira bagaimana. Dia bilang sempat berpikir Rp 10 miliar, saya bilang coba saja diajukan Rp 5 miliar," ujar Sandi.
Fredrich disebut akhirnya menawarkan Rp 5 miliar rupiah kepada Setya Novanto. Namun Setya Novanto disebut melakukan penawaran sehingga ditetapkan Rp 2 miliar.
"Waktu itu sedang membereskan perkara beliau Pak Fredrich dengan Setya Novanto ngomong. Sedikit saya dengar, akhirnya di bilang Rp 5 miliar katanya kemahalan. Pak Setnov sempat nego dan akhirnya (sepakat) Rp 2 miliar angka terakhirnya," tuturnya.
Sandi menyebut ada 10 surat kuasa yang dibuat Fredrich. Menurutnya, 10 surat kuasa ini dibuat secara bertahap sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
"Ada 10 (surat kuasa), itu berjalan secara bertahap. Perkara Setya Novanto terjadi secara simultan. Jadi disepakati diawal, karena kan ini banyak," kata Sandi.
Sepuluh surat kuasa itu disebut terkait dengan persoalan e-KTP. Menurut Sandi, saat ini 10 surat kuasa sudah selesai dijalankan.
"Soal elektronik KTP, 10 surat kuasa sudah dijalankan semua," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Namun Sandi mengatakan Setya Novanto belum membayar. Dia menyebut Setya Novanto baru memberikan bayaran sejumlah Rp 1 miliar.
"Berjalannya pekerjaan juga belum dibayar, karena baru diberikan Rp 1 miliar," kata Sandi.
Diketahui, dalam gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dilihat di petitum, Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai Rp 2 triliun.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," demikian bunyi salah satu petitum Fredrich.