Peningkatan Peran Pam Swakarsa Masuk dalam Program Komjen Sigit

Peningkatan Peran Pam Swakarsa Masuk dalam Program Komjen Sigit

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 20:30 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. (Foto: Dok. DPR)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis pada September 2020 mengeluarkan aturan mengenai Pam Swakarsa. Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo juga memasukkan 'peningkatan peran Pam Swakarsa' dalam salah satu program prioritasnya.

"Sementara sinergitas dan kolaborasi antarlembaga untuk memantapkan sinergitas dan kerja sama guna mendukung tugas Polri," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Komjen Listyo Sigit menyebut Pam Swakarsa perlu diaktifkan, maka dihidupkan kembali. Pam Swakarsa, kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, dihidupkan kembali tersambung dengan teknologi informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembangan teknologi dan informasi fasilitas-fasilitas yang ada di Polri," ujar Komjen Sigit.

"Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau terkonek dengan petugas-petugas kepolisian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan soal Pam Swakarsa. Aturan baru ini mengatur soal tujuan Pam Swakarsa hingga warna seragam satpam.

Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020:

Pasal 1

1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut:

Pasal 2

Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Pam Swakarsa terdiri atas satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4:

Pasal 3

(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

"Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads