Besok, Polisi Tentukan Status Kasus Kerumunan di Camden Bar Menteng

Besok, Polisi Tentukan Status Kasus Kerumunan di Camden Bar Menteng

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 17:34 WIB
Polsek Metro Menteng tindak Camden Bar karena langgar prokes
Polsek Metro Menteng tindak Camden Bar karena langgar prokes. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Polsek Menteng akan melakukan gelar perkara terkait kerumunan di Camden Bar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2021). Dalam gelar perkara ini, penyidik akan menentukan status kasus terkait kerumunan di Camden Bar, apakah layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara kita rencanakan laksanakan Kamis besok pagi untuk menentukan status perkara naik penyidikan atau tidak," kata Kapolsek Menteng Kompol Iver Son Manossoh saat dihubungi, Rabu (21/1).

Jika status kasus tersebut dinyatakan naik ke tingkat penyidikan, polisi kemudian akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau sudah kemudian gelar berikut untuk menentukan tersangkanya siapa," imbuhnya.

Sejauh ini polisi telah memeriksa 9 saksi. Para saksi tersebut meliputi pihak Manager Bar & Restro Camden, Supervisor Bar, Wakil Supervisor Bar, petugas sekuriti, petugas kasir, anggota Satpol PP, dan saksi dari Dinas pariwisata & Ekonomi kreatif Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Iver mengatakan terkait sanksi penutupan tempat usaha, pihaknya telah menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemprov DKI. Dia menyebut pihaknya hanya berfokus pada indikasi pelanggaran pidana dari kerumunan tersebut.

"Jadi kita gelar perkara besok dan biar mereka yang berkepentingan menelaah permasalahan berdasarkan kewenangan masing-masing mengambil sikap. Kami juga libatkan Satgas COVID wilayah Jakpus untuk menelaah sanksi sesuai instansi masing-masing. Kita mainkan di gakkum (penegakan hukum) di UU Kekarantinaan, UU wabah penyakit. Itu yang kita tangani, pidananya aja," papar Iver.

Kasus ini terungkap pada Minggu (10/1) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Saat menggelar patroli bersama stakeholder terkait, pihaknya mendapati ada kerumunan di Camden Bar, Cikini, Menteng.

Iver menyebut Camden Bar tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan/atau; Dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya struk pembelian minuman dan makanan, alat penghitung jumlah pengunjung, dan lain-lain. Kerumunan saat kejadian total berjumlah 176 orang juga dibubarkan. Polisi juga mengumpulkan data rekaman CCTV dari lokasi.

Simak video 'Lagi Pandemi, Ada Kerumunan Pesta Ultah di Tulungagung':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads