Said Minta Maftuh Juga Diadili

Said Minta Maftuh Juga Diadili

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2006 14:34 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar tidak mau dibui sendirian. Dalam kasus DAU, Menag sebelum dan sesudah Said juga melakukan tindakan yang sama. Mereka termasuk Menag sekarang Maftuh Basyuni juga harus diadili.Permintaan itu disampaikan pengacara Said Agil, M Assegaf, usai sidang putusan kasus korupsi dana abadi umat (DAU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (7/2/2006). Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangan putusan Said menyatakan, kebijakan yang dilakukan terdakwa korupsi DAU Rp 700 miliar itu juga dilakukan menteri sebelum dan sesudahnya. Hakim mengakui kebijakan Said juga dilakukan Menag sekarang Maftuh Basyuni. "Ini kan aneh. Apabila menteri sekarang juga dianggap bersalah maka seharusnya juga dipersidangkan sehingga tidak terjadi diskriminasi," kata Assegaf. Bagi Assegaf sendiri kebijakan para Menag terhadap DAU tidak ada yang salah karena mengacu pada Undang-undang (UU). Selain itu para menteri telah mempertanggungjawabkan kebijakan itu kepada presiden. Maka itu yang berhak menilai kebijakan menteri adalah presiden. "Apabila ada keputusan menteri agama yang salah atau melawan hukum maka yang berwenang menilai adalah MA," kata Assegaf. Menurut Assegaf, kasus Said Agil tak layak diadili di pengadilan pidana kecuali jika Said Agil terbukti melakukan pemalsuan surat. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads