Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh telah menyepakati Pilkada Aceh digelar pada 2022. Tahapan Pilkada di Aceh rencananya dimulai pada April 2021 dan pencoblosan dijadwalkan pada 17 Februari 2022.
"KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah menggelar rapat pleno tahapan Pilkada Aceh tahun 2022. Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Keputusan pleno tersebut bakal diserahkan ke DPR Aceh dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Surat keputusan KIP Aceh itu bernomor: 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/i/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan Pilkada dimulai April 2021 dan pencoblosan 17 Februari 2022," jelas Syamsul.
Syamsul menjelaskan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bakal berkoordinasi dengan pemerintah pusat, DPR RI, dan KPU RI terkait rencana Pilkada 2022. Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta dilakukan koordinasi supaya tahapan Pilkada berjalan aman dan damai.
"Nanti kita lihat kalau ada perubahan kita sesuaikan, kita sinergikan dengan perubahan yang ada," jelas Syamsul.