Jakarta - Meski sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton dari Badan Pertanahan nasional (BPN), yaitu Kakanwil BPN Jakarta Robert J. Lumempauw dan Kepala BPN Jakarta Selatan Rony Kusuma Judistira, hingga kini belum di non-aktifkan dari BPN.Atas hal tersebut, BPN menyerahkan semua prosesnya kepada lembaga hukum yang berwenang."Negara kita negara hukum. Tentu seluruh negara Indonesia dan lembaga termasuk BPN harus taat hukum. BPN akan menunggu saja bagaimana proses selanjutnya," kata Kasubdit Penerangan dan Penyuluhan BPN Sri Maharani, di kantor BPN Pusat, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2006).Menurut Sri hingga kini dia belum mengetahui apakah Robert dan Roni sudah melapor kepada Kepala BPN Djoyo Winoto mengenai statusnya sebagai tersangka. Adapun mengenai kronologi tentang terjadinya perpanjangan izin HGB oleh BPN, Sri belum bisa mengatakannya karena dirinya belum melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut kepada Sekretaris Utama (Sestama) BPN Rizal Ansari."Saya konfirmasi dulu dengan Sestama, kronologinya akan kita pelajari," kilahnya.Sebelumnya, pada hari Senin 6 Februari kemarin, Timtas Tipikor secara resmi telah menyatakan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi Hotel Hilton yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 trilyun. Dua orang diantaranya merupakan pejabat di BPN. Sedangkan dua orang lainnya yaitu Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukum PT Indobuildlco yang saat ini menjabat Gubenur Sulawesi Tenggara. Atas keempat orang tersangka itu, Kejaksaan Agung sudah mengajukan surat pencekalan. Rencanaya para tersangka akan mulai diperiksa pada hari Kamis 9 Februari 2006.
(fjr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini