Polisi Jelaskan Alasan Nakes Gay Mesum di Wisma Atlet Tak Jadi Tersangka

Polisi Jelaskan Alasan Nakes Gay Mesum di Wisma Atlet Tak Jadi Tersangka

Luqman N - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 19:44 WIB
Jakarta -

Pasien Corona berinisial JM (23) ditetapkan sebagai tersangka penyebar konten pornografi dalam kasus mesum sesama jenis (gay) dengan tenaga kesehatan (nakes), KA, di Wisma Atlet. Polisi pun menjelaskan alasan KA tidak ikut dijadikan tersangka.

"Karena UU kita belum ada yang mengatur. Kami tegaskan, yang diterapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur konten pornografi atau asusila. Karena dia menyebarkan, dia kita jadikan tersangka," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Selasa (19/1/2021).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menjelaskan penetapan JM sebagai tersangka telah berdasarkan proses penyelidikan dan hasil gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kasus yang dalam hal ini, berdasarkan hasil gelar dan proses penyelidikan yang dilakukan, yang bisa dijadikan tersangka adalah tersangka inisial JM," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin pun menjelaskan pihaknya turut melihat dampak dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan JM. Apalagi tersangka melakukan hubungan seks sesama jenis di Wisma Atlet, yang merupakan fasilitas kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Saya menegaskan, selain pada perbuatannya, kita melihat dampaknya. Itu tempat ruang isolasi pasien COVID, apalagi tersangka di sana melakukan isolasi dan bertemu dengan temannya yang bisa saja nanti menyebarkan ke orang lain. Itu juga menjadi atensi kami," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus ini awalnya diunggah pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020). Dia mengunggah screen capture atau tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.

Tak butuh waktu lama, cuitan tersebut pun viral. Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga Polri.

Polres Jakarta Pusat akhirnya menetapkan JM sebagai tersangka penyebar konten pornografi. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, kartu identitas nakes, dan bukti percakapan.

Terungkap, keduanya berkomunikasi lewat aplikasi Blued saat berada di Wisma Atlet. Mereka kemudian bertemu di Tower 5 tempat JM menjalani isolasi mandiri dan melakukan hubungan seks sesama jenis sebanyak dua kali pada 24 dan 25 Desember 2020.

JM dikenai Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44/2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atau Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads