Ajak WNA Pindah ke Bali di Masa Pandemi, Kristen Gray Langgar Pasal Berlapis

Ajak WNA Pindah ke Bali di Masa Pandemi, Kristen Gray Langgar Pasal Berlapis

Angga Riza - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 19:23 WIB
WN Amerika Serikat, Kristen Gray, dideportasi dari Indonesia (Angga Riza/detikcom)
WN Amerika Serikat, Kristen Gray, dideportasi dari Indonesia (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali memutuskan mendeportasi WN Amerika Serikat, Kristen Gray, yang mengajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi dengan mengaku bisa mengurus izin visa. Kristen Gray dikenai pasal berlapis UU Keimigrasian.

Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan cuitan akun Twitter @kristentootie, yang mengajak WNA pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, bertentangan dengan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain, pertama LGBTQF (queer friendly), di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Kedua, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi," kata Jamaruli dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, lanjutnya, perbuatan Kristen Gray patut diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi:

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Selain hal tersebut, Kristen Gray diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

"Tindak lanjut, warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Kristen Gray membuat heboh publik RI. Cerita bule Amerika Serikat (AS) itu tentang kehidupannya di Bali dan ajakan pindah ke Pulau Dewata bikin dia akan dilacak Imigrasi.

Lewan akun Twitter @kristentootie, Kristen Gray bercuit tentang enaknya hidup di Bali bagi orang asing. Dulu, sebelum pindah ke Bali, Kristen Gray yang merupakan keturunan Afrika bercerita soal penghasilannya di Bali dan hidup yang lebih murah ketimbang waktu dia masih di AS.

Sontak tanda pagar atau hashtag #Bali menjadi trending pada Minggu (17/1/2021) petang gegara Kristen Gray. Beberapa netizen mempertanyakan status visa Kristen Gray, ihwal pajak hingga menyoroti ajakan agar WNA pindah ke Bali yang dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Cerita Kristen Gray tentang Bali beredar ke mana-mana, sampai ke telinga pemerintah juga. Pihak Imigrasi mengatakan telah menurunkan tim mengecek dokumen dan tempat tinggal WNA tersebut.

Halaman 2 dari 2
(idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads