Beredar surat penugasan yang mengatasnamakan KPK untuk melakukan monitoring dan pencegahan korupsi di Provinsi Papua. Namun hal itu dibantah KPK.
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
KPK menerima informasi beredarnya surat tugas dan surat edaran di Papua yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan. Surat tugas itu mencantumkan nama dan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan, dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam surat edaran disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut, dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.
"Hingga saat ini KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi," ujar Ali.
KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK. Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apa pun, diminta melapor ke aparat penegak hukum setempat.
"Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui CALL CENTER 198 atau E-MAIL INFORMASI@KPK.GO.ID," pungkas Ali.
(fas/dhn)