Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Pria di Aceh Timur Dihukum 70 Bulan Penjara

Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Pria di Aceh Timur Dihukum 70 Bulan Penjara

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 15:31 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang pria di Aceh Timur, MN (46), divonis 70 bulan penjara karena terbukti mencabuli anak berusia 4 tahun. MN disebut melakukan pencabulan dengan mengikat tangan serta mulut korban.

Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah Idi, Selasa (19/1/2021), kasus pencabulan itu bermula saat ibu korban datang ke rumah tersangka untuk mencuci pakaian pada Sabtu (24/10/2020).

MN kemudian mengajak korban membeli jajanan dan membawanya masuk ke rumah. Di sana, MN mengajak korban menonton televisi lalu mengikat tangan serta menutup mulut korban dengan kain dan mencabuli korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, MN melepaskan ikatan korban dan meminta korban tidak menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya.

Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan MN diadili. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut MN dihukum 90 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim MS Idi menjatuhkan hukuman lebih ringan. MN dinyatakan terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 70 bulan dengan ketentuan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari 'uqubat ta'zir yang dijatuhkan," putus hakim.

Putusan itu diketuk pada Senin (4/1). Duduk sebagai hakim Hasanuddin sebagai ketua majelis serta Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, masing-masing sebagai anggota.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads