Terbitkan SE, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Setor LHKPN

Terbitkan SE, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Setor LHKPN

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 13:44 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020. Melalui SE itu, KPK mengingatkan penyelenggara negara segera menyetorkan LHKPN.

"Mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

LHKPN dapat disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021. Selain itu, kata Ipi, dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipi mengatakan ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.

"Namun, PN wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa (lampiran 4) atas nama Penyelenggara Negara (PN), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun," ucap Ipi.

ADVERTISEMENT

Ipi menyebut masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp 10.000. Menurut Ipi, peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap.

"Untuk itu, PN harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur, dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," katanya.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," tambah Ipi.

Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat LHKPN, kolom aksi, dan tombol 'download' tanda terima.

Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34% dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 PN. Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11%, yudikatif 45,88%, legislatif 5,99%, dan BUMN/BUMD 13,99%.

"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui e-mail elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198," pungkasnya.

(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads