Sepuluh anggota Polres Simeulue, Aceh, terjaring razia kelengkapan surat kendaraan yang digelar pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Propram. Polisi yang melanggar ditilang.
"Sepuluh personel kedapatan tidak melengkapi surat kendaraan dan langsung diberikan sanksi tilang dengan tegas tanpa kecuali," kata Kasi Propram Polres Simeulue Aiptu Ferri Afrizal kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Razia digelar di depan markas Polres Simeulue di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, pagi tadi. Razia menjelang apel pagi itu dipimpin Ferri dan Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Adam Sugiarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan polisi yang masuk ke markas polres diperiksa surat-suratnya. Selain itu, sasaran razia juga kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion dan pelat.
Ferri mengatakan razia digelar untuk mendisiplinkan personel Polres Simeulue. Polisi bakal mendisiplinkan personelnya dulu sebelum menggelar razia untuk masyarakat umum.
"Kami akan tertib ke dalam dulu sebelum melakukan tindakan kepada masyarakat di lapangan," ujar Ferri.
Dia mengingatkan personel polisi disiplin berlalu lintas. Bila melanggar, katanya, bakal diberi sanksi tegas.
"Sebagai anggota Polri harus bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat," jelas Ferri.