"Betul jadi terhitung 13 Januari kemarin menang Nganjuk masuk dalam zona merah dan diberlakukan PPKM. Hari ini kita menggelar Operasi Yustisi dan ditemukan 33 pelanggaran dari pengendara yang abaikan protokol kesehatan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (15/1/2021).
Puluhan pengendara itu, kata Harvi, terjaring Operasi Yustisi di tiga lokasi oleh tim gabungan Polri-TNI dan instansi terkait. Tiga titik operasi tersebut yakni pertokoan sepanjang Jalan Ahmad Yani, Pedestrian A Yani depan Pasar Wage, dan depan Gedung Wanita Jalan Yos Sudarso, Nganjuk. Operasi digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Sasaran kita selain pengendara jalan menang pertokoan baik penjual maupun pembeli yang ditemukan tidak memakai masker," imbuh Harvi.
Ia mengatakan, tindakan yang diambil polisi dalam operasi tersebut yakni berupa tilang dan teguran dengan hukuman push up. Warga yang terjaring mengakui kesalahannya dan tidak keberatan dihukum.
"Sejumlah 33 pelanggaran dengan rincian ada 17 Orang teguran lisan dan 16 push up serta 1 kita tilang," paparnya.
Data yang dihimpun detikcom, ada 65 personel tim gabungan yang mengikuti Operasi Yustisi. Yakni 30 Polri, 15 TNI, 10 Satpol PP, 5 Dinkes dan 5 BPBD. Operasi Yustisi ini merupakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Jumlah kasus COVID-19 di Nganjuk per 15 Januari 2020 yakni 1.642. Di mana 160 di antaranya meninggal dunia. Sementara 1.184 pasien telah sembuh dan yang masih dalam perawatan ada 298 pasien. (sun/bdh)