Ormas Pekat Indonesia Bersatu (IB) menyurati Komisi III DPR. Pekat IB meminta agar Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Metro Jaya untuk menjelaskan soal Raffi Ahmad yang hadiri pesta usai divaksin COVID-19.
"Meminta pimpinan beserta anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum agar segera memanggil Kapolda Metro Jaya demi meminta keterangan secara terbuka dan transparan terkait penanganan kasus pelanggaran prokes COVID-19 yang dilakukan influencer Raffi Ahmad dkk," kata Ketua DPP Infokom Pekat IB Lisman Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurut Lisman, kasus tersebut telah menyita perhatian publik. Dia pun menuntut aparat bisa bersikap adil dalam menangani pelanggaran protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada tebang pilih terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 bahwa kesamaan di depan hukum adalah sama rata," jelasnya.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Sejauh ini dari pemeriksaan beberapa saksi di lokasi polisi masih belum menemukan adanya pelanggaran unsur pidana dari acara tersebut.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut belum menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pesta yang dihadiri Raffi Ahmad itu. Meski begitu, polisi bakal tetap melakukan gelar perkara.
"Belum ditemukan (pelanggaran pidana), tapi akan kita gelarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Yusri mengatakan pihaknya memang telah mendatangi kediaman pengusaha penyelenggara pesta tersebut. Dia menyebut acara tersebut tidak dilakukan di tempat umum, melainkan di rumah dengan kapasitas yang luas.
Dia menambahkan, 18 tamu undangan yang hadir di acara tersebut datang tanpa diundang oleh penyelenggara acara. Para tamu, sambung Yusri, datang atas inisiasi sendiri dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu, Yusri menyebutkan proses penyelidikan kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad itu akan tetap berlanjut. Pihaknya masih akan mendalami keterangan saksi-saksi dan menggali kemungkinan adanya pelanggaran pidana dari kasus tersebut.
"Ya kan namanya ini kita selidiki dulu, masih penyelidikan. Masih belum dong, karena hasil temuan yang kita dapatkan ini di rumahnya, bukan di tempat umum. Makanya akan kita gelarkan (perkara)," terang Yusri.
Simak penjelasan Raffi Ahmad di halaman selanjutnya