Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 pelaku pemalsuan surat swab PCR yang digunakan untuk syarat penerbangan. Selain surat hasil swab test, sindikat ini memalsukan cap stempel validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Cap validasi KKP-nya juga dipalsukan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yuriko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Yurikho menjelaskan, cap stempel palsu itu digunakan untuk proses validasi surat bebas COVID-19 yang diproduksi sindikat tersebut agar terlihat seperti aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hanya surat kesehatan yang dipalsukan, tapi juga 'proses validasinya' dipalsukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap sindikat pemalsu surat hasil tes swab PCR. Dari 15 pelaku itu, dua di antaranya adalah eks relawan validasi KKP dan oknum dari perusahaan farmasi.
"Ini (pemalsuan surat swab) rupanya 1 komplotan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing. Terorganisir mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Yusri mengatakan bahwa komplotan ini sudah beraksi sejak Oktober 2020. Para pelaku memanfaatkan persyaratan surat tes COVID-19 untuk penumpang pesawat terbang.
Yusri mengungkapkan bahwa ada 2 aktor intelektual dari kasus pemalsuan surat swab ini, yakni DS selaku mantan relawan Validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan U selalu pegawai fasilitas rapid test dari perusahaan farmasi.
"Orang pesan swab antigen dia ketik namanya lengkap di situ. Dia cuma minta data pribadi tanpa melalui swab atau rapid test. Cukup dengan bawa KTP, bayar sesuai harga yang ditentukan, itu sudah dapat surat untuk terbang. Bayarannya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta dia terima pembayaran dari orang yang mau terbang," beber Yusri.
Dihubungi terpisah, Kepala KKP Kelas I Darmawali Handoko mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap eks relawan validasi ke pihak kepolisian.
"Biar berproses secara hukum, agar dapat menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali," kata Darmawali.
Sementara itu, Kimia Farma juga memberikan klarifikasi terkait adanya oknum pegawai fasilitas rapid test yang diamankan terkait pemalsuan surat swab test di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Kimia Farma memastikan bahwa pria inisial U tersebut bukan pegawainya.
"Kami sampaikan informasi bahwa oknum yang mengaku karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas di layanan Rapid Test Antigen dan PCR COVID-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, bukan karyawan PT Kimia Farma Diagnostika," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (18/1).
Adil menegaskan bahwa pria berinisial U alias B bukan pegawai atau pun mantan karyawan Kimia Farma. U juga tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan farmasi tersebut.
(ibh/mei)