Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pertimbangan vonis Andi Irfan Jaya meyakini adanya sosok 'king maker' dalam kasus upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hakim meyakini sosok itu memang ada, namun tidak bisa terungkap dalam persidangan.
"Menimbang bahwa uraian action plan kemudian ditemukan dalam data-data komunikasi chat dari aplikasi WA Dr Pinangki dengan Dr Anita Kolopaking pada nomor urut 756 tanggal 13 Februari 2020 dalam bentuk file action plan dalam format jpg. Menimbang bahwa dalam file action plan tersebut disebut sosok sebagai king maker, menimbang bahwa sosok king maker ditemukan dalam komunikasi chat menggunakan aplikasi WA antara nomor Dr Pinangki dengan Dr Anita Kolopaking, dan juga tertuang dalam BAP nama saksi Rahmat," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).
Atas dasar itu, hakim meyakini sosok king maker itu benar ada. Sebab, menjadi pembicaraan antara Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Rahmat, dan Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan bukti elektronik menggunakan aplikasi WA yang di persidangan isinya dibenarkan saksi Pinangki, Anita Kolopaking, dan Rahmat, telah terbukti benar adanya sosok king maker tersebut," ucap hakim
Hakim Eko mengatakan dalam persidangan majelis hakim berupaya menggali siapa 'king maker' itu. Namun tidak terbukti.
"Menimbang bahwa majelis berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut dengan menanyakan kepada saksi-saksi terkait, karena sosok tersebut disebut dalam chat yang diperbincangkan oleh saksi Pinangki pada pertemuan dengab Anita Kolopaking, Rahmat, dan saksi Joko Soegiarto Tjandra pada 19 November 2020 di Kuala Lumpur, namun tetap tidak terungkap dalam persidangan," jelas hakim.
(zap/gbr)